Surat Keputusan
umumnya merupakan dasar hukum dari suatu tindakan, kegiatan, kondisi, ataupun
fungsi status dari pada sesuatu atau bagi seseorang, yang dijadikan legal aspek
untuk menetapkan atau mempertahankan sesuatu yang diputuskan tersebut.
Dalam implementasi
penggunaan surat keputusan kadang-kadang terjadi kekeliruan dimana
penggunaannya tidak sesuai dengan yang dimaksudkan semula. Akibatnya surat
keputusan tersebut menjadi rancu. Contoh yang dapat dikemukakan disini, dengan
adanya otonomi daerah kadang ada perbedaan kebijakan, perangkat administrasi,
maupun landasan yang dikeluarkan maupun digunakan antara, pemerintah pusat
dengan pemerintah daerah misalnya, pemerintah daerah provinsi dengan kota/
kabupaten, atau antar daerah yang satu dengan lainnya, instansi yang satu
dengan yang lainnya. Sebagai misal pada satu daerah A, sebuah kebijakan
dilandasi cukup oleh landasan hukum yang
dikeluarkan level tertentu saja, tapi pada daerah lain B menuntut keputusan dari
level yang lebih tinggi. Akibatnya daerah semula A harus memenuhi sarat yang
berlaku pada daerah B, katakanlah membuatkan SK dengan fungsi pembuktian saja. Maka
SK ini hanya digunakan sebagai fungsi tersebut, dan diketahui oleh pejabat yang
mengeluarkan, katakanlah misalnya untuk sarat pencairan dana kegiatan atau
tunjangan, dan sebagainya . Maka sekarang ini kita bisa melihat kadang ada dikeluarkan
SK-SK dengan perihal yang sama oleh pejabat yang berbeda, atau waktu yang berbeda,
ataupun pejabat sama, waktu sama tapi setingannya berbeda.
Nah ketika SK sampai ditangan orang yang tidak tahu
persoalan atau sengaja menyembunyikan persoalan demi kepentingan pribadi,
persoalan menjadi lain. SK tersebut bisa saja menuntut penganggaran tertentu karena
dikeluarkan pejabat dengan level atas tertentu, seperti penganggaran tunjangan
jabatan yang sebetulnya tidak ada anggarannya. Ini akan menimbulkan tuntutan
baru. Oleh sebab itu orang-orang yang diserahi tanggung jawab untuk
mengamankannya memang harus berhati-hati. Sebuah surat keputusan haruslah
digunakan sesuai dengan fungsi dan kegunaan yang dimaksudkan, apakah fungsi
sesungguhnya atau sebatas kegunaan insidentil sebagai antisipasi kebutuhan
administrasi ataupun pembuktian legalitas yang dipersaratkan.
PERGUB NOMOR : 73 TAHUN 2012 • PETUNJUK PELAKSANAAN PENDIDIKAN KARAKTER PADA SEKOLAH/MADRASAH DI SUMATERA BARAT ...
•
Pengertian (pasal 1)
•
Pendidikan
karakter adalah pendidikan manusia seutuhnya untuk menciptakan insan kamil dan
pendidikan yang meliputi rohaniah dan jasmaniah dalam ranah kognitif dan
psikomotor yang menekankan pada ranah
afektif.
•
Tujuan (Pasal 2)
•
membentuk
perilaku peserta didik yang memiliki: pengetahuan, keterampilan, sikap serta
perilaku yang berakhlak mulia dan memiliki daya saing dalam menghadapi era
globalisasi.
mengembangkan potensi peserta didik secara optimal, agar ............................. (untuk isi lengkapnya dapat didownload
Kalimat sebagaimana
judul di atas adalah merupakan sebuah ungkapan harapan ataupun amanah yang
ditujukan pada pihak tertentu, dalam hal ini tentu saja kepada SMK Negeri I Sumatera
Barat umumnya, dan pimpinan sekolah pada
khususnya. Ungkapan seperti tersebut di atas sesungguhnya telah ada sejak
berdirinya SMK Negeri I Sumatera Barat melalui SK Gubernur Nomor 892-276—2011 tanggal 15 Juni 2011. Tidak kurang dari Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Bapak Drs. Syamsulrizal, MM yang
menyampaikannya secara lisan pada beberapa kesempatan pertemuan, bahkan
Gubernur Sumatera Barat Bapak Prof. DR. Irwan Prayitno menuliskan pada disposisi
persetujuannya terhadap telaah staf usulan pendirian SMK Negeri I Sumatera
Barat Maret 2011 yang lalu bahwa SMK negeri 1 Sumatera Barat yang akan
didirikan “ agar menjadi SMK Model “.
Sekarang SMK
Negeri I Sumatera Barat telah berjalan genap 2 tahun yaitu Tahun Ajaran 2011/
2012 dan 2012/ 2013 bersamaan dengan berakhirnya pula satu priode struktur
sekolah yang pertama. Selama ini kalimat diatas masih selalu menjadi harapan,
dan kalimat ini memang perlu selalu dihidupkan sehingga harapan tersebut betul-betul
dapat diwujudkan. Harapan tersebut juga disampaikan kembali, kali ini oleh
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Bapak Ali Asmar dalam acara
pelantikan Kepala SMK Negeri I Sumatera Barat pada hari Rabu tanggal 17 Juli
2013 bertempat di aula Dinas Pendidikan Provinsi
Sumatera Barat. Sekdaprov dalam
pengarahannya menyebutkan antara lain agar SMK Negeri I Sumatera Barat menjadi
sekolah contoh (model/ unggul) di Sumatera Barat, bukan sekolah biasa-biasa
saja, kepala sekolah setelah dilantik agar jangan jauh pula dari warga sekolah
dan membuat perbedaan-perbedaan. Anggaran agar direncanakan secara terbuka dan
diajukan sesuai rencana (program kerja) yang dibutuhkan serta digunakan sesuai ketentuan.
Supervisi sekolah harus dilakukan, tidak ada yang mesti ditutup-tutupi dari
penyelenggaraan sekolah, BLPT hingga sekarang tetap dijalankan, karena masih
dibutuhkan oleh banyak SMK di Sumatera Barat, terutama sekali SMK swasta.
Arahan sekdaprov tersebut tentunya bukanlah suatu hal yang tidak wajar mengingat
sekolah telah berjalan 2 tahun dan selama ini telah mendapat dukungan penuh
dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat
baik dari Bapak Kepala Dinas terutama melalui Kabid Dikmen yang selalu
memfasilitasi.
Membangun sekolah,
sebagaimana sejalan dengan arahan tersebut, terutama adalah membangun sistem,
manajemen sekolah, administrasi pendidikan dan sekolah, iklim kerja yang nyaman
kondusif dan keterbukaan (transparansi) sebagaimana moto sekolah.