Dinamika Pendidikan, Islam, Sosbud, Iptek sekitar kita
Surat Keputusan umumnya merupakan dasar hukum dari suatu tindakan, kegiatan, kondisi, ataupun fungsi status dari pada sesuatu atau bagi seseorang, yang dijadikan legal aspek untuk menetapkan atau mempertahankan sesuatu yang diputuskan tersebut.
Dalam implementasi penggunaan surat keputusan kadang-kadang terjadi kekeliruan dimana penggunaannya tidak sesuai dengan yang dimaksudkan semula. Akibatnya surat keputusan tersebut menjadi rancu. Contoh yang dapat dikemukakan disini, dengan adanya otonomi daerah kadang ada perbedaan kebijakan, perangkat administrasi, maupun landasan yang dikeluarkan maupun digunakan antara, pemerintah pusat dengan pemerintah daerah misalnya, pemerintah daerah provinsi dengan kota/ kabupaten, atau antar daerah yang satu dengan lainnya, instansi yang satu dengan yang lainnya. Sebagai misal pada satu daerah A, sebuah kebijakan dilandasi cukup oleh  landasan hukum yang dikeluarkan level tertentu saja, tapi pada daerah lain B menuntut keputusan dari level yang lebih tinggi. Akibatnya daerah semula A harus memenuhi sarat yang berlaku pada daerah B, katakanlah membuatkan SK dengan fungsi pembuktian saja. Maka SK ini hanya digunakan sebagai fungsi tersebut, dan diketahui oleh pejabat yang mengeluarkan, katakanlah misalnya untuk sarat pencairan dana kegiatan atau tunjangan, dan sebagainya . Maka sekarang ini kita bisa melihat kadang ada dikeluarkan SK-SK dengan perihal yang sama oleh pejabat yang berbeda, atau waktu yang berbeda, ataupun pejabat sama, waktu sama tapi setingannya berbeda.
Nah ketika SK sampai ditangan orang yang tidak tahu persoalan atau sengaja menyembunyikan persoalan demi kepentingan pribadi, persoalan menjadi lain. SK tersebut bisa saja menuntut penganggaran tertentu karena dikeluarkan pejabat dengan level atas tertentu, seperti penganggaran tunjangan jabatan yang sebetulnya tidak ada anggarannya. Ini akan menimbulkan tuntutan baru. Oleh sebab itu orang-orang yang diserahi tanggung jawab untuk mengamankannya memang harus berhati-hati. Sebuah surat keputusan haruslah digunakan sesuai dengan fungsi dan kegunaan yang dimaksudkan, apakah fungsi sesungguhnya atau sebatas kegunaan insidentil sebagai antisipasi kebutuhan administrasi ataupun pembuktian legalitas yang dipersaratkan.

PERGUB NOMOR : 73 TAHUN 2012 • PETUNJUK PELAKSANAAN PENDIDIKAN KARAKTER PADA SEKOLAH/MADRASAH DI SUMATERA BARAT ...
      Pengertian (pasal 1)
      Pendidikan karakter adalah pendidikan manusia seutuhnya untuk menciptakan insan kamil dan pendidikan yang meliputi rohaniah dan jasmaniah dalam ranah kognitif dan psikomotor  yang menekankan pada ranah afektif.

Nilai-nilai adalah sistim nilai yang diyakini berdasarkan pada nilai-nilai yang berlaku secara nasional bersumber pada      Pancasila yang berakar pada nilai-nilai agama, nilai-nilai budaya bangsa dan budaya lokal (Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah/ABS-SBK).
      Tujuan (Pasal 2)
      membentuk perilaku peserta didik yang memiliki: pengetahuan, keterampilan, sikap serta perilaku yang berakhlak mulia dan memiliki daya saing dalam menghadapi era globalisasi.
mengembangkan potensi peserta didik secara optimal, agar ............................. (untuk  isi lengkapnya  dapat didownload 


Kalimat sebagaimana judul di atas adalah merupakan sebuah ungkapan harapan ataupun amanah yang ditujukan pada pihak tertentu, dalam hal ini tentu saja kepada SMK Negeri I Sumatera Barat umumnya, dan pimpinan sekolah  pada khususnya. Ungkapan seperti tersebut di atas sesungguhnya telah ada sejak berdirinya SMK Negeri I Sumatera Barat melalui SK Gubernur Nomor 892-276—2011 tanggal 15 Juni 2011. Tidak kurang dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Bapak Drs. Syamsulrizal, MM yang menyampaikannya secara lisan pada beberapa kesempatan pertemuan, bahkan Gubernur Sumatera Barat Bapak Prof. DR. Irwan Prayitno menuliskan pada disposisi persetujuannya terhadap telaah staf usulan pendirian SMK Negeri I Sumatera Barat Maret 2011 yang lalu bahwa SMK negeri 1 Sumatera Barat yang akan didirikan “ agar menjadi SMK Model “.  

Sekarang SMK Negeri I Sumatera Barat telah berjalan genap 2 tahun yaitu Tahun Ajaran 2011/ 2012 dan 2012/ 2013 bersamaan dengan berakhirnya pula satu priode struktur sekolah yang pertama. Selama ini kalimat diatas masih selalu menjadi harapan, dan kalimat ini memang perlu selalu dihidupkan sehingga harapan tersebut betul-betul dapat diwujudkan. Harapan tersebut juga disampaikan kembali, kali ini oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Bapak Ali Asmar dalam acara pelantikan Kepala SMK Negeri I Sumatera Barat pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2013 bertempat di aula Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. Sekdaprov  dalam pengarahannya menyebutkan antara lain agar SMK Negeri I Sumatera Barat menjadi sekolah contoh (model/ unggul) di Sumatera Barat, bukan sekolah biasa-biasa saja, kepala sekolah setelah dilantik agar jangan jauh pula dari warga sekolah dan membuat perbedaan-perbedaan. Anggaran agar direncanakan secara terbuka dan diajukan sesuai rencana (program kerja) yang dibutuhkan serta digunakan sesuai ketentuan. Supervisi sekolah harus dilakukan, tidak ada yang mesti ditutup-tutupi dari penyelenggaraan sekolah, BLPT hingga sekarang tetap dijalankan, karena masih dibutuhkan oleh banyak SMK di Sumatera Barat, terutama sekali SMK swasta. Arahan sekdaprov tersebut tentunya bukanlah suatu hal yang tidak wajar mengingat sekolah telah berjalan 2 tahun dan selama ini telah mendapat dukungan penuh dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat baik dari Bapak Kepala Dinas terutama melalui Kabid Dikmen yang selalu memfasilitasi.
Membangun sekolah, sebagaimana sejalan dengan arahan tersebut, terutama adalah membangun sistem, manajemen sekolah, administrasi pendidikan dan sekolah, iklim kerja yang nyaman kondusif dan keterbukaan (transparansi) sebagaimana moto sekolah.

Page Rank

PageRank