Dinamika Pendidikan, Islam, Sosbud, Iptek sekitar kita
Surat Keputusan umumnya merupakan dasar hukum dari suatu tindakan, kegiatan, kondisi, ataupun fungsi status dari pada sesuatu atau bagi seseorang, yang dijadikan legal aspek untuk menetapkan atau mempertahankan sesuatu yang diputuskan tersebut.
Dalam implementasi penggunaan surat keputusan kadang-kadang terjadi kekeliruan dimana penggunaannya tidak sesuai dengan yang dimaksudkan semula. Akibatnya surat keputusan tersebut menjadi rancu. Contoh yang dapat dikemukakan disini, dengan adanya otonomi daerah kadang ada perbedaan kebijakan, perangkat administrasi, maupun landasan yang dikeluarkan maupun digunakan antara, pemerintah pusat dengan pemerintah daerah misalnya, pemerintah daerah provinsi dengan kota/ kabupaten, atau antar daerah yang satu dengan lainnya, instansi yang satu dengan yang lainnya. Sebagai misal pada satu daerah A, sebuah kebijakan dilandasi cukup oleh  landasan hukum yang dikeluarkan level tertentu saja, tapi pada daerah lain B menuntut keputusan dari level yang lebih tinggi. Akibatnya daerah semula A harus memenuhi sarat yang berlaku pada daerah B, katakanlah membuatkan SK dengan fungsi pembuktian saja. Maka SK ini hanya digunakan sebagai fungsi tersebut, dan diketahui oleh pejabat yang mengeluarkan, katakanlah misalnya untuk sarat pencairan dana kegiatan atau tunjangan, dan sebagainya . Maka sekarang ini kita bisa melihat kadang ada dikeluarkan SK-SK dengan perihal yang sama oleh pejabat yang berbeda, atau waktu yang berbeda, ataupun pejabat sama, waktu sama tapi setingannya berbeda.
Nah ketika SK sampai ditangan orang yang tidak tahu persoalan atau sengaja menyembunyikan persoalan demi kepentingan pribadi, persoalan menjadi lain. SK tersebut bisa saja menuntut penganggaran tertentu karena dikeluarkan pejabat dengan level atas tertentu, seperti penganggaran tunjangan jabatan yang sebetulnya tidak ada anggarannya. Ini akan menimbulkan tuntutan baru. Oleh sebab itu orang-orang yang diserahi tanggung jawab untuk mengamankannya memang harus berhati-hati. Sebuah surat keputusan haruslah digunakan sesuai dengan fungsi dan kegunaan yang dimaksudkan, apakah fungsi sesungguhnya atau sebatas kegunaan insidentil sebagai antisipasi kebutuhan administrasi ataupun pembuktian legalitas yang dipersaratkan.

PERGUB NOMOR : 73 TAHUN 2012 • PETUNJUK PELAKSANAAN PENDIDIKAN KARAKTER PADA SEKOLAH/MADRASAH DI SUMATERA BARAT ...
      Pengertian (pasal 1)
      Pendidikan karakter adalah pendidikan manusia seutuhnya untuk menciptakan insan kamil dan pendidikan yang meliputi rohaniah dan jasmaniah dalam ranah kognitif dan psikomotor  yang menekankan pada ranah afektif.

Nilai-nilai adalah sistim nilai yang diyakini berdasarkan pada nilai-nilai yang berlaku secara nasional bersumber pada      Pancasila yang berakar pada nilai-nilai agama, nilai-nilai budaya bangsa dan budaya lokal (Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah/ABS-SBK).
      Tujuan (Pasal 2)
      membentuk perilaku peserta didik yang memiliki: pengetahuan, keterampilan, sikap serta perilaku yang berakhlak mulia dan memiliki daya saing dalam menghadapi era globalisasi.
mengembangkan potensi peserta didik secara optimal, agar ............................. (untuk  isi lengkapnya  dapat didownload 


Kalimat sebagaimana judul di atas adalah merupakan sebuah ungkapan harapan ataupun amanah yang ditujukan pada pihak tertentu, dalam hal ini tentu saja kepada SMK Negeri I Sumatera Barat umumnya, dan pimpinan sekolah  pada khususnya. Ungkapan seperti tersebut di atas sesungguhnya telah ada sejak berdirinya SMK Negeri I Sumatera Barat melalui SK Gubernur Nomor 892-276—2011 tanggal 15 Juni 2011. Tidak kurang dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Bapak Drs. Syamsulrizal, MM yang menyampaikannya secara lisan pada beberapa kesempatan pertemuan, bahkan Gubernur Sumatera Barat Bapak Prof. DR. Irwan Prayitno menuliskan pada disposisi persetujuannya terhadap telaah staf usulan pendirian SMK Negeri I Sumatera Barat Maret 2011 yang lalu bahwa SMK negeri 1 Sumatera Barat yang akan didirikan “ agar menjadi SMK Model “.  

Sekarang SMK Negeri I Sumatera Barat telah berjalan genap 2 tahun yaitu Tahun Ajaran 2011/ 2012 dan 2012/ 2013 bersamaan dengan berakhirnya pula satu priode struktur sekolah yang pertama. Selama ini kalimat diatas masih selalu menjadi harapan, dan kalimat ini memang perlu selalu dihidupkan sehingga harapan tersebut betul-betul dapat diwujudkan. Harapan tersebut juga disampaikan kembali, kali ini oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Bapak Ali Asmar dalam acara pelantikan Kepala SMK Negeri I Sumatera Barat pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2013 bertempat di aula Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. Sekdaprov  dalam pengarahannya menyebutkan antara lain agar SMK Negeri I Sumatera Barat menjadi sekolah contoh (model/ unggul) di Sumatera Barat, bukan sekolah biasa-biasa saja, kepala sekolah setelah dilantik agar jangan jauh pula dari warga sekolah dan membuat perbedaan-perbedaan. Anggaran agar direncanakan secara terbuka dan diajukan sesuai rencana (program kerja) yang dibutuhkan serta digunakan sesuai ketentuan. Supervisi sekolah harus dilakukan, tidak ada yang mesti ditutup-tutupi dari penyelenggaraan sekolah, BLPT hingga sekarang tetap dijalankan, karena masih dibutuhkan oleh banyak SMK di Sumatera Barat, terutama sekali SMK swasta. Arahan sekdaprov tersebut tentunya bukanlah suatu hal yang tidak wajar mengingat sekolah telah berjalan 2 tahun dan selama ini telah mendapat dukungan penuh dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat baik dari Bapak Kepala Dinas terutama melalui Kabid Dikmen yang selalu memfasilitasi.
Membangun sekolah, sebagaimana sejalan dengan arahan tersebut, terutama adalah membangun sistem, manajemen sekolah, administrasi pendidikan dan sekolah, iklim kerja yang nyaman kondusif dan keterbukaan (transparansi) sebagaimana moto sekolah.

 Lihat Blog : SMK NEGERI 1 SUMATERA BARAT (smknegeri1sumbar.blogspot.com)

Dengan usaha marathon yang cukup melelahkan dari inisiator dan penggiat  pendidikan (kejuruan) di jajaran Pemerintah Daerah Sumatera Barat  melalui BLPT-Disdikpora akhirnya SMK Negeri Sumatera Barat Berorientasi RSBI yang kini bernama SMKN 1 Sumbar, berkedudukan di Jl. M. Yunus Lubuk Lintah Kuranji Padang, telah berdiri melalui SK Gubernur Nomor 892-276—2011 tanggal 15 Juni 2011. Surat Keputusan Gubernur tersebut berisikan tentang pendirian SMK Negeri Sumatera Barat - Berorientasi RSBI, merupakan legal aspek dimulainya penyelenggaraan pendidikan oleh SMK N Sumbar - Berorientasi RSBI dalam Bidang Studi Keahlian Teknologi dan Rekayasa, atau nantinya dapat pula dikembangkan ke bidang studi keahlian lainnya. Sebelum lahirnya SK tersebut, Gubernur, Bapak Irwan Prayitno sebagai tokoh pendidikan Sumbar dalam disposisinya pada telaah staf yang diajukan menuliskan ”agar menjadi SMK Model”. Hal ini tentunya menjadi tugas dan tanggung jawab sekaligus harapan dan cita-cita yang besar bagi pengelola dan warga sekolah dibawah naungan Dinas Pendidikan Sumbar untuk mewujudkannya.

Apa yang istimewa pada SMKN 1 Sumbar? Jelas keistimewaannya so pasti banyak. Sebagai SMK yang pertama lahir di bawah kewenangan provinsi, SMK N 1 Sumbar jelas mendapat perhatian, dukungan dan sokongan yang besar dari Pemerintah Provinsi, Bapak Gubernur, khususnya dari Kepala Dinas Pendidikan Sumbar. Disamping itu SMKN 1 Sumbar sebagai sekolah hasil reposisi BLPT Sumbar mendapat dukungan Rekomendasi Direktur Pembinaan SMK Ditjen Pendidikan Menengah Kemendiknas RI, melalui surat Nomor 256/03/MN/2011 Tanggal 3 Maret 2011 tentang ”Rekomendasi Pendirian SMK Negeri Sumatera Barat Berorientasi RSBI Sebagai Upaya Perluasan akses pendidikan kejuruan di Provinsi Sumatera Barat”., juga mewarisi lokasi yang luasnya 4,5 ha (Sekarang baru menempati lahan bagian timur BLPT), gedung dan fasilitas pendidikan pelatihan yang memadai untuk ukuran Sumbar, SDM kejuruan yang cukup banyak dan graduated S2/ dan dalam pendidikan S3, serta letak yang strategis di lingkungan pendidikan yang nyaman. Tapi hal ini tidak menjadikan warga SMKN 1 Sumbar bermanja-manja, melainkan sebagai cambuk untuk bekerja keras secara konsisten memperjuangkannya, dalam satu bahasa “SMKN 1 Sumbar bisa”, sebagaimana komentar Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Bapak Syamsulrizal, MM pada kunjungan keduanya 5 Januari 2012, “kalau SMKN 1 Sumbar bisa seperti SMK Solo itu, dinas akan dukung”.

Memang kalau saat ini SMKN 1 Sumbar masih belum sepenuhnya berpenampilan sebagaimana yang dipersyaratkan SNP sebagai sekolah RSBI, hal ini wajar karena sekolah ini masih seumur jagung, dalam taraf diorientasikan menuju RSBI, segala sesuatu masih dalam perencanaan, pembenahan, pemenuhan dan transisi, baik gedung, fasilitas belajar, SDM guru yang masih eksternal (masih dalam proses mendefinitifkan melalui seleksi yang dilakukan UNP) dan KTU/ pegawai yang masih pelaksana sementara (masih dalam proses pemindahan), manajemen yang sedang digarap, landasan hukum/ legal aspek terutama dalam penetapan dukungan pembiayaan. InsyaAllah tentunya beberapa waktu kedepan SMKN 1 Sumbar akan mengkristalisasikan eksistensinya.

Sebagai sekolah yang diinisiasi bulan Maret 2011, baru disosialisasi dan dipromosikan, serta melaksanakan PPDB melalui seleksi setelah keluarnya SK Pendirian pertengahan Juni, seusainya PSB Online Kota Padang, masih mampu menyisihkan 73 siswa dari sekitar 160 an pendaftar yang diseleksi, dalam 3 KK dari PSK Unggulan yaitu T. Pemesinan (manufacture), T. Mekatronika, dan T. Kenderaan Ringan. SMKN 1 Sumbar juga telah sempat menyedot perhatian pada pameran yang dilaksanakan oleh FT UNP pada tanggal 6-10-2011 yang lalu.

Kronologis berdirinya SMK Negeri Sumatera Barat Berorientasi Sekolah Model RSBI

Gagasan membuka SMK Model di BLPT sebetulnya sudah muncul pada tahun 2004 bersama ide D1/D3 dalam upaya mewujudkan Centre Of Exchellence bidang Technologi Manufacture Sumatera Barat, selanjutnya gagasan SMK SBI tahun 2010
Berdirinya SMK Negeri Sumatera Barat RSBI melalui beberapa tahapan proses antara lain yakni melalui prakarsa oleh 3 orang guru BLPT dengan  pengolahan draf proposal umum narasi ilmiah dan argumentasi akademik menggulirkannya kepada kepala BLPT Bapak Drs. Syafruddin Abbas, MPd. Selanjutnya kepala BLPT berinisiasi memberi arahan agar dilakukan penjajakan. Dilanjutkan survey ke SMKN BLPT Sumsel, yang mebuahkan dukungan kepala BLPT Sumbar dengan meneruskan proposal umum kepada Ka Disdikpora Sumbar, DPRD dan beberapa pejabat instansi terkait dengan respon yang sangat positif. Ka. Disdikpora memberi arahan untuk pengajuan usulan ke gubernur. Tahapan berikutnya sharing dan penyiapan telaah staf beserta keputusan pendirian. Dalam jeda yang singkat penetapan keputusan dari gubernur segera didapatkan. Tahapan persiapan penyelenggaran, proses PPDB dan  penyelenggaraan pendidikan tahun ajaran 2011-2012 adalah merupakan perjuangan waswas yang lumayan sukses, karena waktu yang begitu kasip, namun berhasil dengan baik.

Pada saat ini SMKN 1 Sumatera Barat telah menyelenggarakan kegiatan pembelajaran untuk 3 kelas dengan 3 PSK dengan KK yaitu Teknik Pemesinan, Teknik Mekatronika, dan Teknik Kenderaan Ringan. Untuk tahun ajaran berikutnya SMKN 1 Sumbar merencanakan akan membuka Program Studi Keahlian dengan KK Teknik  Gambar Bangunan. Yang jelas SMK N 1 Sumbar ke depannya akan semakin giat mewujudkan Vocational Excellence bagi masyarakat Sumatera Barat.
        
                 
      

Oleh    :  Herikasni Tahar

Kursi, adalah nama bagi sebuah benda perabot (meubel furniture/ meubelair) yang berfungsi sebagai tempat duduk di rumah, di kantor, di taman ataupun di tempat- tempat lainnya. Kursi bisa berfungsi hanya sekedar alat pelepas penat, mengaso, hingga sebagai tempat berleha-leha sebagai kursi malas atau kursi santai yang empuk. Ada pula kursi yang justru menyengsarakan sebagaimana kursi reot yang penuh dengan kutu busuk. Semua itu tentu saja baru pengertian kursi secara harfiah/ letterly. Kursi presiden berarti kursi tempat duduk presiden. Kalau diduduki seorang anak, ya biasalah kursi presiden diduduki seorang anak sewaktu kursi itu dibersihkan oleh bagian urusan rumah tangga kepresidenan, dan kursi itu bisa saja ada dua, tiga, atau lima, bahkan ada banyak cadangannya.

Pada konteks lain Kursi, justru memiliki arti konotatif, sebagai pemisalan, kiasan atau pengibaratan. Secara implisit kursi mengandung arti pula sebagai jabatan, kekuasaan, atau kedudukan. Kursi presiden berarti jabatan presiden. Apa yang terjadi kalau tiba-tiba kursi ini diduduki oleh seseorang secara tidak syah. Ini namanya kudeta, maka sebuah bangsa bisa perang saudara. Negarapun bisa chaos karenanya.

Kursi konotatif inilah yang sekarang menjadi pemandangan fenomenal dan menjadi konsumsi sehari-hari bagi publik tanah air maupun manca negara. Bangsa Indonesia telah dengan bangga mempersembahkan tontonan teatrikal ”kursi, kekursian dan segalanya tentang kursi”. Media seakan berebutan untuk kejar tayang. Sama halnya sejumlah pejabat wakil rakyat berebutan dengan rakyat untuk urusan hujat menghujat memperlihatkan sifat laknat menggunakan berbagai fixture demokrasi sebagai tameng simbol perjuangan kehuru-haraan.  Bangsa ini seakan berlomba tanpa segan-segan mempermalukan diri kepada dunia, inilah sebuah contoh demokrasi kerdil tak berakal sebuah bangsa besar. Demokrasi yang ujung-ujungnya tak lebih hanya untuk sebuah kursi dan kekursian. Ini pulalah yang telah menjadi stereotype dalam masyarakat dewasa ini. Dari ”orang kecil” hingga ”orang besar” telah menjadi gila kursi. Tanpa bisa dipungkiri, banyak orang atau pegawai punya orientasi ”punya kursi” dan ”berkuasa”  agar bisa ”merampok” instansi sumur hidupnya sendiri. Naiflah kalau masih berfikir demi masyarakat, kalau perlu temanpun bisa disikat. Bodoh kalau tikus tidak bisa memakan padi, padahal ia sedang tidur di lumbung, begitu kira-kira. Maka orientasi ini tanpa malu-malu dan tanpa diikuti introspeksi tentang kompetensi diri, sejauhmana kinerja, dan produktifitas sebagai kontribusi bagi bangsa yang telah memberinya  makan enak dan kehidupan. Si A ingin jadi kasi,  karo, si B ingin jadi kaur, si C ingin jadi Pimpro, PPTK, pengawas, jadi anggota legislatif, sebagai pansus dan sebagainya agar bisa membuat UUD (ujung-ujungnya duit). Memang peluang ada, toh regulasi yang mengatur tentang itu tidak jelas. Setidaknya saat ini kepentingan dapat disesuaikan dengan aturan, atau sebaliknya. Fit and proper test, ah klise. Belum ada pejabat yang membuat transparant assessment  dalam mempromosikan atau recruitment pegawai. Misalnya soal A, jawabannya B, maka skor sekian. Antecedent atau introductionnya saja baik, padalah teknologi computer sudah sangat maju. Selalu saja ada kepentingan terkait.

Alhasil bagaimana? Banyak aparat berkursi itu yang nepotisme. Masukkan anak jadi pegawai, loloskan kemenakan PTT, kolega sebagai honorer. Kata orang Minang “Bak  kato awak se duya” (semau kita saja dunia), satu kantor sudah seperti di rumah. Ada kesempatan promosi sanak famili atau kolega didahulukan, akibatnya kerja tidak berkualitas, karena orang kecil didudukkan pada kursi yang besar, ia akan lebih menampilkan sikap sombong dan rakus daripada menunjukkan kompetensi kerjanya. Sedangkan orang (lain) yang memang besar (pendidikan dan kompetensinya) tapi tidak mempunyai link connection,  didudukkan pada kursi yang kecil saja. Sebagai manusia  yang tidak terlepas dari faktor psikologis, hal ini tentu akan memperburuk kinerjanya. Memang ada slogan baru yang popular saat ini “kalau mau punya jabatan, ya kejarlah sendiri” jadi bukan lagi prinsip amanah. Bila mau berjujur-jujur dan leaders of nation (nation figures)  mau benar-benar berbuat, sesungguhnya kunci kemajuan bangsa ini agar benar-benar besar, simple saja yaitu mewujudkan the right man on the right place, dengan mengupayakan perangkat assessment, controlling & evaluation  semaksimal mungkin. Bila dilihat pada teori manajemen POAC (George R Terry), sisi paling lemah bangsa ini ya itulah,  control atau pengawasan.  Banyak kebijakan, misalnya menyangkut rekrutmen, promosi, sertifikasi profesi atau penggunaan keuangan, katanya akan diturunkan inspektorat untuk melakukan evaluasi, verifikasi atau audit. Tapi sekian lama kemudian tidak pernah, atau dilakukan sekedarnya tanpa metoda yang jitu seperti mempertegas persaratan kompetensi, melakukan  cross ceck, dan sebagainya.  Umumnya seperti itu, maka orang  menjadi kebal dan bebal, trus kolusi dan nepotisme jalan terus, yang diberantas kan cuma korupsi.

Drs. Herikasni, M.Pd.
Bidang Computer Numerically Control and Otomasi BLPT Provinsi Sumbar


Mesin CNC merupakan mesin perkakas yang dikontrol secara komputerisasi, dimana CNC itu sendiri merupakan singkatan dari Computer Numerically Control yang menjelaskan pengertian itu. Mesin CNC terdapat jenis TU (training Unit) untuk pelatihan dan PU (production Unit) untuk produksi pengerjaan logam. CNC TU/ PU-2A merupakan mesin bubut (lathe machine), sedangkan TU/ PU-3A merupakan mesin frais (milling machine).
CNC PU (Production Unit) merupakan mesin perkakas sistem CNC untuk layanan produksi yang umum digunakan pada bidang manufacture seperti perindustrian suku cadang, peralatan mesin, bengkel pengerjaan logam, dan sebagainya. CNC PU-2A merupakan mesin bubut 2 axis, dan CNC PU-3A merupakan mesin frais 3 axis.
CNC PU – 2 A

Panel Kendali PU-2A :

1        monitor
2        tombol/ saklar perubah pelayanan : otomatis, edit, execute, manual
3        port casset
4        tombol/ saklar masukan huruf, angka, enter, storenext, rev, ce, c block, cw, c prog, shift
5        tombol/ saklar pelayanan pada monitor
6        tombol/ saklar manual x, z, man jog  
7        tombol/ saklar motor manual on/ off, lubrication, toolturret, rest, cycle start, feedhold
8        tombol/ saklar aux on/ off, feeding, emergency
     
Bagian Mekanik :
1. sumbu utama, 2. toolturret, 3. motor step, 4. kepala lepas.

Pemrograman CNC PU-2A :

Untuk menjalankan mesin terlebih dahulu harus disusun program yang akan dimasukkan ke computer mesin dan diproses oleh CPU sebagai perintah kepada motor penggerak. Penyusunan program CNC PU-2A mempunyai struktur awalan, penetapan-penetapan fungsi dan pemanggilan tool, inti program, akhir dan penutup.
Dalam menyusun dan menjalankan program kita selalu harus menyesuaikannya dengan setingan PSO, TO, dan benda kerja, agar tool berjalan dengan benar sesuai gambar kerja.

CNC PU-3A      

Panel  Kendali PU-3A :

Pada prinsipnya panel kendali PU-3A
hampir sama dengan PU-2A, hanya
saja   sumbu pada tombol manual terdi                                                                                                                       
ri dari x, y, dan z.  Sistem persumbuan standar ISO 841 dan DIN 66217 koordinat Carthesian (jarum jam), kaedah tangan kanan
Bagian Mekanik :
1. sumbu utama, 2. arbor/ spindel, 3. motor step, 4. meja mesin, 5. ragum/ klem.

Pemrograman CNC PU-3A :

Penyusunan program CNC PU-3A mempunyai struktur awalan, penetapan-penetapan fungsi dan pemanggilan tool, inti program, akhir dan penutup.

Dalam menyusun dan menjalankan program kita selalu harus menyesuaikannya dengan setingan PSO, TO, dan benda kerja, agar tool berjalan dengan benar sesuai gambar kerja.

1        setting PSO ; adalah pergeseran titik nol dari meja mesin ke bagian yang dikehendaki, misal, ke sudut ujung kiri benda kerja petak
2        setting TO ; adalah pergeseran ujung mata pisau dari titik referensi nol kolet/ arbor
3        setting benda kerja ; benda kerja harus disetting sesuai yang dikendaki program







G58






G55






PSO
Selanjutnya untuk pengetahuan mengenai berbagai hal tentang CNC lebih lanjut dapat dijelaskan pada sesi lain.

Drs. Herikasni Tahar, M.Pd. (drsherikasni.mpd60@ymail.com)




Page Rank

PageRank